Updates.
Updates.
  • Aug 17, 2021
  • 9436

Ini Klarifikasi Martinus Wagi Selaku Cabub No 3 Terkait Gugatannya Di MK 

Ini Klarifikasi Martinus Wagi Selaku Cabub No 3 Terkait Gugatannya Di MK 
Photo : Martinus Wagi

PAPUA (Boven Digoel) - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel telah dilaksanakan dan KPU telah menyelesaikan tahapan pleno rekapitulasi suara. Kamis, (12-08-2021)

Hasilnya, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 10.835 suara.

Pasangan Hengki-Lexi berhasil mengalahkan para pesaingnya, yaitu paslon nomor urut 3 Marthinus Wagi - Isak Bangri yang memperoleh 8.863 suara dan paslon nomor 2 Chaerul Anwar - Nathalis B Kaket dengan 1.236 suara.

"Untuk PSU sudah terlaksana (17 Juli 2021) termasuk hasil akhirnya, " Namun kami tim Paslon 03 merasa pelaksanaan PSU tidak berlangsung sesuai dengan aturan yang Ada pada Distrik Jair Karena tingkat paritisipasi yang sangat rendah dan penempatan Pemilihnya ( DPT) yang jauh dari tempat tinggal oleh pihak penyelenggara (KPUD Boven Digoel), ujar Martinus Wagi.

Martinus menambahkan bahwa gugatan kami tim 03 bukan kepada Paslon namun kepada penyelenggara (KPU) yang mana kami menilai tidak sesuai dengan aturan sehingga kedepannya memberikan pembelajaran politik yang baik. 

Dengan berjalannya gugatan dari Tim, apapun keputusan yang di ambil oleh hakim MK (menolak atau menerima gugatan) kami dari paslon 03 menerima segala keputusan dengan lapang dada.

Kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Boven Digoel agar dapat bersama-sama menjaga keamanan demi pembangunan di Kabupaten ini. (*) 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU